Pedoman Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LD.2011/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berinvestasi di bidang penanaman modal di wilayah Kabupaten Tangerang, diperlukan pemberian data dan informasi tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perlu disusun Pedoman Daftar Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal melalui Peraturan Bupati;
1. UU No. 23 Tahun 2000 ;2. UU No. 17 Tahun 2003 ;3. UU No. 15 Tahun 2004
;4. UU No. 32 Tahun 2004;5. UU No. 33 Tahun 2004 ;6. UU No. 25 Tahun 2007
;7. UU No. 40 Tahun 2007 ;8. UU No. 20 Tahun 2008 ;9. UU No. 10 Tahun 2009 ;10. UU No. 12 Tahun 2011 ;11. PP No. 44 Tahun 1997 ;12. PP No. 58 Tahun 2005
;13. PP No. 38 Tahun 2007 ;14. PP No. 1 Tahun 2008 ;15. PP No. 45 Tahun 2008
;16. PP No. 76 Tahun 2007 ;17. PP No. 27 Tahun 2009 ;18. PP No. 01 Tahun 2008
;19. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 ;20. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008
;21. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup , maksud , dan tujuan;3.bidang usaha yang terbuka dengan persayaratan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan di berlakukannya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran kinerja keuangan daerah serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan PT Bank Perkreditan Rakyat atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka dipandang perlu Mengesahkan dan Menambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT. Bank Perkreditan Rakyat dengan mengaturnya dalam Peraturan Daerah
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.58 Tahun 2012; Peraturan Bank Indonesia No.6/22/PIB/2004 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat; maksud dan tujuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014
penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.453
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.2 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.4 Tahun 2013; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2013; Perbup Boalemo No.66 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo tahun anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2015
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI SINTANG DIBIDANG PERIZINAN JASA USAHA DAN PERIZINAN JASA TERTENTU KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, yang berakibat kepada berubahnya nomenklatur Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, maka dipandang perlu mengatur kembali pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang perizinan Jasa Usaha dan perizinan tertentu kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU no.12 Tahun 2011, PP No,58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bidang Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1990.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah diperlukan adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI - PDAM TIRTA SAKTI KERINCi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KERINCI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepala Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 31 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Perda Kab. Kerinci No. 10 Tahun 1990; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Kerinci No. 13 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kerinci pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kerinci, meliputi; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan dalam bentuk Penyertaan Modal; bahwa Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target program internasional Milenium Development Goals (MDG's), yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR); bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015-2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-ua Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-una Nomor 2 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal yang sangat erat keterkaitannya dengan peraturan daerah tentang APBD, mengingat besaran penyertaan modal daerah dicantumkan dalam APBD apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai acuan yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dan PDAM dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 1984.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat