Permenpora No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Permenpora No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
2020
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN. 2020 No. 358, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dekonsentrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 82)
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
bahwa pada hakekatnya pemuda memiliki potensi
keterampilan dan kemandirian berusaha serta kreativitas,
inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan
mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan
daerah, sehingga pemuda memiliki fungsi dan peran yang
strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Kota
Salatiga, diperlukan pengembangan potensi berupa
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda,
sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang
mandiri, maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya
saing; bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewenangan dan
tanggungjawab dalam menetapkan, melaksanakan dan
mengkoordinasikan kebijakan pengembangan potensi
pemuda melalui pelayanan kepemudaan dengan
memberikan fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan
dan Kepeloporan Pemuda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah yang dapat menjamin peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Untuk lebih mempercepat perwujudan olahraga profesional yang mandiri, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh diantara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.3 tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Permenpora No.PER-0342.J/MENPORA/IX/2009; Permenpora No.10 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Pembangunan Daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah;
b. bahwa dalam pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan pemuda di Kolaka Timur belum
dilaksanakan secara optimal serta masih bersifat parsial;
c. bahwa untuk membangun pemuda di Kolaka Timur,
diperlukan pengaturan kepemudaan dalam dimensi
pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5238);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi, Personalia, dan Mekanisme Kerja
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5444);
7. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 ten tang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 7 5);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
83),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II FUNGSI DAN KARAKTERISTIK PELAYANAN KEPEMUDAAN,
BAB III TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB,
BAB IV PERAN TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA,
BAB V PENYADARAN,
BAB VI PEMBERDAYAAN,
BAB VII PENGEMBANGAN,
BAB VIII KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN,
BAB IX PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN,
BAB X ORGANISASI KEPEMUDAAN,
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XIII PENDANAAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019
bahwa dalam rangka pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, sosial, adil,
makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa keolahragaan di Kata Magelang saat ini belum dapat
menjamin pemerataan akses terhadap keolahragaan,
sehingga diadakan kegiatan peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun
internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang
marnpu menghadapi tantangan dan peru bahan
keolahragaan di masa mendatang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembinaan dan pengembangan
keolahragaan di Kota Magelang, perlu adanya pengaturan
tentang keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012
Dukungan - Penyelenggaraan - Piala Dunia - Bola Basket - Provinsi - Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Kesehatan; Menteri Perdagangan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Menteri Pemuda dan Olahraga; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Inpres ini berisi langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi, untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket Tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan rencana induk yang telah terintegrasi di dalam Host Nation Agreement.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa objek restribusi tempat rekreasi dan olahraga yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Merubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (4) dan menghapus Pasal 21 Peraturan daerah nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat