PERBUP Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak Mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri demokratis, bertangung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausaha, dan kepelaporan maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017
10. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59 Tahun 2013
11. Peraturan dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Mentri Pemuda dan Olah Raga Nomor 0945 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Bupati Rejang lebong Menetapkan Peraturan Daerah Tentang KEPEMUDAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kabupaten Tangerang diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pengelolaan sarana Prasarana Olahraga, sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Tangerang perlu adanya pengaturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 3 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 12 Tahun 2014;PP No 44 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum; 2.Tugas,Wewenang, dan Tanggungjawab; 3.Pengelolaan Keolahragaan; 4.Prasarana dan Sarana; 5.Pembinaan dan Pengembangan; 6.Kejuaraan; 7.Penghargaan; 8.Pengawasan; 9.Larangan; 10.Sanksi Administrasi; 11.Pendanaan; 12.Peran Serta Masyarakat; 13.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 30
Tahun 2012
Terdiri dari 37 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pelayanan Kepemudaan, Peran Aktif Pemuda, Kemitraan, Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembangunan Kepemudaan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS KETENTUAAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 5 peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung, perlu menetapkan pembentukan, organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas pada dinas daerah provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 tentang pedoman jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur tentang pembentukan, organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas pada dinas daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2012
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
pada pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan
pencapaian tujuan pembangunan nasional berupa masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, sehingga keberadaan dan peranan
olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas; bahwa diperlukan instrumen hukum dalam rangka pembinaan
dan pengembangan keolahragaan di Kota Banjarmasin yang
dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga,
peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi,
dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan
keolahragaan daerah di tingkat nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan
Pengembangan Keolahragaan di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Pengharagaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan
Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pemuda berpartisipasi dan berperan aktif dalam
mencapai keberhasilan pembangunan di Kota
Yogyakarta melalui berbagai kegiatan, bahwa peran serta dan partisipasi pemuda
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan
melalui Penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari
pembangunan daerah, bahwa untuk memberikan pedoman Pelayanan
Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah dan
Masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai
kepemudaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 21 HLM; Penjelasan: 10 HLM
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian Penghasilan Dan Fasilitas Kepada Atlet Dan Pelatih Atlet Berprestasi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia NO. 9, BN 2019/NO 1448;PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Standar Pengembangan Bakat Calon Atlet Berprestasi Serta Pemberian
Penghasilan Dan Fasilitas Kepada Atlet Dan Pelatih Atlet Berprestasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat