Terdiri dari 37 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pelayanan Kepemudaan, Peran Aktif Pemuda, Kemitraan, Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat