Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)PADA DINAS DAN BADAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja UPTD, keberadaan UPTD sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dilakukan evaluasi;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluasi UPTD/B lingkup Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
mengubah Pasal 2 angka 3 huruf b, angka 4, angka 9 huruf a, huruf b, dan angka 11; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43;
menyisipkan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D; diantara Pasal 14 dan Pasal 16 yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D dan Pasal 14E; diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D dan Pasal 15E; diantara Pasal 41 dan Pasal 42 yakni Pasal 41A dan Pasal 41B; diantara Pasal 43 dan Pasal 44 yakni Pasal 43A dan 43B;
menghapus Pasal 46; Pasal 47.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 296
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perda Jati Mandiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada praterknya Perda Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu Perda maka perlu mentapkan Perda tenatng Pembubaran Perda Jati Mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2015
PEMBENTI'KAN TIM AIILI DINAS XESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan masalah
kesehatan lingkup Kabupaten Jeneponto, maka
dipandang perlu membentuk Tim Ahli Dinas Kesehatan
Kabupaten Jeneponto;
bahwa Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah
Pejabat Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 18221;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
t999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor L69 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 7999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
b.
c.
2.
m"#,r*H*$
ffm*"T"ffi :,fd;j'ffi5JtrJ#;ffi;ffi RePublik Indc
ffi,ilr;N"g** RePublik Int
5. Undang-Undang Nomor
-
33 Tahun 2004 tentang
Perimbang*-ti""angan *t** p*metintttt Pusat dan
pemerintah ffi;Ji*-t**u**" NesTa Republik
Indonesia tur""' zOo4 NomorDE' t"*t'ttan lemba-ran
Negara n"pt.rnilf" rttaltt""l* Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Pencabutan
peraturan pemJ-intarr pengganti undang-undang Nomor
4 Tahun 2Oo9 tentamg Perubahan Atas Undang-Undang
Nornor go t^h.r,s 2a6z &ntang Komisi pemberantasan
Tindak Fidana KoruPsi;
7. Undang-Undang Nomor 12 ?ahun 2AL1 tentang
Fembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran l*gur* Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a);
g. undang-Undang Nomor 5 Tahun 2ot4 tentang Aparatur
sipil N*g*r" ll,embaran Negara Rqrub]ik Indonesia
Tahun i11'4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a);
g. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tatrun 2OO5 tenta"ng Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
{L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Irlomor 165, Tambahaa Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2AOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AAT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi.a Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2OA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7a\;
12. Peraturan PemerintaJr Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
{Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OA7
tentang Petunjuk Teknis Penataan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2OO7);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 971IMENKES/PER lxl/ 2OO9 tentang Standar
Kompetensi Pej abat Struktural Kesehatan;
1,5. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 20OB tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor L87l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomor 189);
17. Perafiran Bupati Jeneponto Nomor 74 Tahun 2OO9
tentang T\rgas Pokok, Fungsi dan Rincian T\rgas
Jabatan Struktural Dinas Kesehatan Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2AOg Nomor 228l.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG
PEMBENTUKAN TIM AHLI DINAS KESEHATAN
KABIJPATEN JENEPONTO
a.
b.
c.
d.
BAB I
I(BIENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyenenggara Pemerintatran Daerah;
Bupati adalah Bupati Kabupaten Jeneponto;
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah
yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretaris Daerah,
Sekretariat SPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah;
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Jeneponto;
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Tim Ahli adalah Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
Pejabat Fungsional adalah Pejabat Fungsional Umum dan tertentu
di Bidang Kesehatan;
e.
f.
o
h.
Organisasi
Republik
Indonesia
1.
j.
SDM Kesehatan adalah Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggu.ng jawab, wewena.ng dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
BAB II
BIDANG. BIDANG TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Pasal 2
Bidang - Bidang Tim Ahli Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terdiri dari :
1. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan;
Tim Ahli Dinas Kesehatan Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan
Pemberdayazln M asyarakat;
5. Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan
Standar Operasional Prosedur.
BAB III
URAHIT TUGAS TIM AIILI DINAS KESEIIATAN
Bagian Kesatu
Tim Ahli Diaas Kesehatan Bidang Peningkatan l(apasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan
Pasal 3
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
dan SDM Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat
Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dina-s Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektilitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporal
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan Kapsitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
f. Menrmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Kesehatan;
2.
3.
4.
g. Melaksan4., tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kedua
Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penetitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan
Pasal 4
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Program
Inovasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada fepala
Dinas Kesehatan yang tidak menjadi bidang tugas Pejabat Struktural
Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Penelitian dan Pengembangan
Program Inovasi Kesehatan sebagai bahan kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Ke{a
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, sara.n tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Penelitian dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian dan
Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
f. Men-rmuskan saran, masukan, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Penelitian
dan Pengembangan Program Inovasi Kesehatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagiaa Ketiga
Tim Ah"li Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan
Pasal 5
(1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Pembiayaan mempunyai tugas
member:ikan telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidak menjadi
bidang tugas Pejabat Struktural Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas.
(2) Uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Pembiayaan sebagai bahan
kajian dan analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Pembiayaan;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
menunjang efektihtas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Pembiayaan;
d. Mengkaji dan mengarisis masukan, saran tanggapan dan laporan masvarakat, serta media massa atas Kebijakan fepafi Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
e. Melaksanakan kqiian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang pembiayaan;
f. Merumuskan saran, masukan, dan pertimb-angan berupa telaahan staf atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Pembiayaan;
g. Melaksan+"" tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Tim Ahlt Dinas rk".h:tTri"3rH:r$3li,rgr"ran mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdeyaan Masyarakat
Pasal 6
{1) Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peningkatan mutu pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada Kepala Dinas Kesehatan yang tidakmenlaai bidang tugas
Pejabat struktural Dinas Kesehatan dan uprD puskesmai.
(2) uraian T\rgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Mengumpulkan bahan dan data dibidang Peningkatan mutu Pelayanan
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan kajian dan
analisis;
b. Melaksanakan monitoring situasi dan kondisi yang ada di Unit Kerja
Dinas Kesehatan tentang perkembangan dibidang Peningkatan mu[u
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Melaksanakan evaluasi masukan dan laporan dalam rangka
merar.lnjang efektifitas tugas Kepala Dinas Kesehatan di Bidang
Penfngkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
d. Mengkaji dan mengalisis masukan, saran tanggapan dan laporan
masyarakat, serta media massa atas Kebijakan Kepala Dinas Kesehatan
dibidang Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
e. Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepa1a Dinas Kesehatan dibidang Peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
f. Menlmuskan saran, masukan, dan perLimbangan berupa telaahan staf
atas rancangan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang
Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
g. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
Bagian Kelima
Tim Ahilfl Dinas Kesehatan Bldang Peraturan Penrndang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur
Pasal 7
{1} Tim Ahli Dinas Kesehatan Bidang Peraturan Perundang -Undangan dan
Standar Operasional Prosedur mempunyai tugas memberikan telaahan
MerrgumpulkanbahandandatadibidangPeraturanPerundangUndangana",st*a*operasionalProsedursebagaibahankajian
*il"r"ffi*llf; monitoring situasi dan kondisi yang ada di unit Keda
Dinas Kesehatan tentang p"rt "*t*gan dibidang Peraturan Perundang
-Uira".rg.t dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakanevaluasi*"*,,k*"danlaporandalamrangka
menunjangefektifitastugasKepalaDinas^KesehatandiBidang
peraturan pu.rrrraurg -undang*tt a.t standar operasional Prosedur;
Mengkaji dan rnenfatsis masukan, sarall tanggapan dan- laporan
masyarakat, serta *"dia massa atas Kebijakan Kepala Dinas^Kesehatan
dibidang Peraturan Perund.ang-Undangan dan Standar Operasional
Prosedur;
Melaksanakan kajian dan analisis rumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan Perundang -
Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Merurnuskan saran, *""rk"tt, dan pertimbangan berupa telaahan staf
atas rancarlgan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan dibidang Peraturan
Perundang -Undangan dan Standar Operasional Prosedur;
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diperintahkan oleh Kepala
Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugas.
BAB tV
wttr EIIAIIG, KEWAJIBAII, DAt{ TAI{GGI tVG .TAWAB
Bagian Kesatu
Wewenang Ttm Ahli
Pasal 8
(1) Tim Ahli Dinas K,esehatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Pemerintah
Pusat, dan Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Keq'a Pelangkat Daerah
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari masukan,
saran dan pendapat dari Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danf atau satuan Keq'a Perangkat Daerah sesuai dengan substansi tugasnya.
Bagian Kedua
Kewajiban Tim Ahli
kepada Kepala Dinas Kesehatan y1{1g Id"F menjadi bidang tugas Pejabat
Strukturaf Oinas-Kesehatan dan UPTD Puskesmas'
(2)UraianTugassebagaimanadimaksudpadaayat{1)sebagaiberikut:
Pasal 9
Tim Ahu Dinas Kesehatan wqiib mentaati segala peraturan perundang- undangan yan8 leerlaku, menjagi kerahasiaan u"g.t* bentuk data/informaoi, serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab.
b.
c.
d.
e.
f.
CT b.
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Tim AhIi
Pasal 1O
Tim Ahli Dinas Kesehatan bertanggung jawab penuh atas kebenaran telaahan, masukan, sara.n dan pend"["t y"rg disampait "r, t "p.da Kepala Dinas Kesehatan.
BAB V
KEPEGAUIAIAN DAN KRITERIA KETUA TIM ATILI DINAS KESEHATAN
Bagian Kesatu
Kepegawaian Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 11
(1) Setiap Bi.dang Tim Ahli Dinas Kesehatan diketuai oleh pejabat Fungsional AhIi Seniror yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggota Tim Ahli Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh
Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Tim Ahli Dinas Kesehatan adalah berasal dari pejabat fungsional umum
dan tertentu dibidang kesehatan.
(a) Tim AhIi Dinas Kesehatan dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan
pada unit kerja Dinas Kesehatan dalam rangka kebutuhan tenaga dan
memenuhi angka kreditnya.
(5) Proses kenaikan Pangkat Tim Ahli Dinas Kesehatan sesuai dengan
ketentua:n Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bagiaa Kedua
Kriteria Ketua dan Anggota Tim AhIi Dinas Kesehatan
Pasal 12
(1) Ifuiteria atau syarat untuk diangkat sebagai ketua Tim Ahli Dinas
Kesehatlan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata TK.1 (III/d);
c. Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana / Strata I (S1);
d. Me4punyai integritas dan kompetensi dibidangnya; dan
e. Pernah menduduki Jabatan Struktural minimal jabatan Esekrn III.b
atau Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Fungsional yang setara dan
mernpunyai keahlian dibidangnya.
(2) Kriteria atau syarat untuk diangkat sebagai Anggota Tim Ahli Dinas
Kesehatan sebagai berikut:
a. Pergawai Negeri Sipil;
b. Pangkat serendah- serendahnya Penata Muda Tk.l $II/bl;
c.
d.
e.
Pendidikan serend'ah-rendahnya Sarjana { lo"* I ($1};
Mempunyai integriLs dan kompeterisi dibidangnva; dan
pernah merra.ral;-:;;*' il..,f,;; minimal jabatan Eselon lv'b
dan pejabat Fungsional y".g;**r" dan mLmpunyai keahlian
dibidangnYa.
Apabila terjadi kekeliruan dalan penetapan peraturan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestin
Pasal 14
Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya/diundangkan'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndanga' Peraturan
firpati itil dengan penempatalnya datam Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara
resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan, di pandang perlu
ditetapkan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi. bahwa untuk hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu diatur Kedudukan Protokoler Pimpinan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler
dalam acara resmi. Tata tempat dalam melakukan sebuah rapat atau acara tertentu oleh DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam rangka reformasi birokrasi di bidang kelembagaan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 3 dan pasal 14
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat