Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Perbup Agam No. 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa wewenang pemindahan pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan telah didelegasikan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tersebut, maka terhadap peraturan bupati tersebut perlu dicabut
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi No. 212 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2010/ NO 166; https://peraturan.go.id/ : 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pelayanan terpadu satu pintu di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kabupaten Tegal, maka perlu pengaturan pendelegasian penandatangan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinaan di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! N omor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 30 Tahun 2012 dicabut.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Pontianak No. 109 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN SEBAGAI PENJABAT SEKRETARIS DAERAH, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
KETENTUAN PENUNJUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT), PEJABAT MEWAKILI (PJW) DAN PELAKSANA HARIAN (PLH)DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Mewakili (PJW) dan Pelaksana Harian (PLH) Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu menetapkan ketentuan sebagai pedoman dalam penunjukkan Pelaksana Tugas (PLT), Pejabat Mewakili (PJW) dan Pelaksana Harian (PLH) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 29 Tahun 1997, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 29 Tahun 1997, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penunjukan PLT, PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural Tertentu, Kewenangan Menetapkan PLT Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan Menetapkan PJW Dan PLH Dalam Jabatan Struktural, Kewenangan PLT, PJW Dan PLH, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Gubemur atau Bupati/Wali Kota Mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 1965, UU No.18 Tahun 2009, UU No.41 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.44 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perkep BKPM RI No.6 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian dan Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Pengaduan/Keberatan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 165, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Menteri Perdagangan Untuk Menghadiri Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries Di Aljazair
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1967.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat