Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian dan Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur; Pembiayaan; Pengaduan/Keberatan; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat