Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengusulan Penjabat Sekretaris Daerah dan Pengusulan Pelaksana Harian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Kewenangan Menetapkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Hak, Wewenang dan Tugas Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Prosedur Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat