Peraturan Menteri Perdagangan NO. 19, BN 2019/ NO 224; http://jdih.kemendag.go.id/: 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
(1) Usaha pasar rakyat dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk, yakni:
a. pasar lingkungan;
b. pasar kelurahan/desa;
c. pasar rakyat kabupaten; dan
d. pasar khusus.
(2) Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMD termasuk kerjasama
dengan swasta, perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha,
koperasi, berdasarkan kemitraan dan wajib mengacu pada rencana
detail tata ruang kabupaten termasuk peraturan zonasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
27 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2006 No. 72, TLN. No. 4729, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021
ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 08 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 /POJK.04/2019 Tahun 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Bursa Efek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat