Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.04/2021
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021
Tanggal Berlaku
22 Februari 2021
Sumber
LN.2021/NO.71, TLN NO.6663, peraturan.go.id : 66 hlm
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5514 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
  2. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
  3. ketentuan mengenai masa jabatan anggota direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan ketentuan mengenai masa jabatan anggota dewan komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan