Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 180/PMK.07/2015, BN.2015/NO.1437,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.08/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/2008 Tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.08/2012
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
Mengubah :
PMK No. 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang
PMK No. 122/PMK.08/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 41/PMK.08/2012, BN 2012/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2012
PMK No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat den desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebaga pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kisten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten laten Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar Desa Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
32 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.010/2018
PMK No. 213/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/ Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara
Di Pasar Internasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalamusaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan
pemberdayaan untuk meningkatkan danmengembangkan
usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah
telah berdampak pada estetika, kebersihan danfungsi
sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta
terganggunya kelancaran lalu lintas, maka
perludilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa berdasarkan dengan ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu
dikaji kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan
Penertiban Tempat Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkanPeraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4866).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun
Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
(Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 5 Seri C);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8);
Peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pengelolaan pedangang kaki lima di kabupaten madiun. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, pengaturan tempat usaha dan kawasan, koordinasi penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan Lokasi PKL, pemberdayaan PKL, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tim koordinasi, penertiban PKL, pendanaan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Pengaturan dan Penertiban Tempat Usaha Bagi Pedagang Kaki
Lima dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Peraturan
Daerah ini di bentuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah
berlakunya Peraturan Daerah ini.
jumlah 21 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2008/13 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau
Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar; bahwa penyelenggaraan, pembiayaan dan pengorganisasian keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar milik dan/ atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, Dan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur keamanan dan ketertiban di pasar milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar telah diatur dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004, namun perlu ada penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga berdasarkan pertimbangan maka Keputusan Walikota Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004 tentang Keamanan dan Ketertiban di Pasar Milik Yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar perlu diganti dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja, Sumber Dana dan Pengunaanya, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat