Peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pengelolaan pedangang kaki lima di kabupaten madiun. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, pengaturan tempat usaha dan kawasan, koordinasi penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan Lokasi PKL, pemberdayaan PKL, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tim koordinasi, penertiban PKL, pendanaan, sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat