Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pengelolaan pedangang kaki lima di kabupaten madiun. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, pengaturan tempat usaha dan kawasan, koordinasi penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan Lokasi PKL, pemberdayaan PKL, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tim koordinasi, penertiban PKL, pendanaan, sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 925 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan