Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standarisasi Satuan Harga untuk Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018, dipandang perlu menetapkan standarisasi satuan harga.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 49/PMK.02/2017;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang standarisasi satuan harga untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu standar honorarium, pembiayaan perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
20 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (18 pasal) dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 5, jdih.kpu.go.id : 19 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN.2015/No.773, jdih.bawaslu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.3 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, maka telah
disusun dan ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan/
Petunjuk Teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2011, maka beberapa ketentuan dalam petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang telah
ditetapkan tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan
penyesuaian dengan menerbitkan petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2006 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2006 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2006 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) BPD dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) Perda menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa
yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
berdasarkan hasil rapat BPD.
(3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Perda, BPD memproses pemilihan Kepala Desa sesuai
kewenangannya sebagai berikut :
a. membentuk Panitia Pemilihan;
b. menetapkan Calon yang berhak dipilih;
c. menetapkan Calon Kepala Desa terpilih; dan
d. mengusulkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati untuk
disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Dalam Hal Pelamar Bakal Calon Kepala
Desa Tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Atau Sederajat dan
Tidak Berijazah dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat, partai politik
perlu diberdayakan agar mampu melaksanakan funsinya secara efektif dan mandiri
berdasarkan kaidah-kaidah demoktasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak
diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan
hukum yang dilakukan melalui pengalokasian anggaran berupa bantuan keuangan
kepada Partai Politik yang dituangkan dalam APBD.
UU No 12 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahu 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 46 Tahun 2008; UU No
2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun
2005; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V : Laporan Pertanggungjawaban
Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat