Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1992

Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Januari 1992
Sumber
LL SETNEG : 14 HLM.
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 99 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1986 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan