Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan huruf k Pasal 12 dan huruf c ayat (1) pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bantuan keuangan pada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Perbup ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
pencabutan - perda - bantuan - keuangan - partai politik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik. Mengingat bantuan keuangan kepada
partai politik dapat berubah-ubah setiap tahun
sesuai dengan kemampuan daerah, maka
penggunaan Surat Keputusan Walikota atau
Peraturan Walikota menjadi lebih memungkinkan
digunakan sebagai dasar pemberian bantuan
dibandingkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006
Nomor 07, Seri A Nomor 02).
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2014/No.397, jdih.bawaslu.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Keleluasaan Ruang Bagi Proses Demokrasi Dengan Tetap Mengedapankan Azas Persatuan Dan Kesatuan, Teciptanya Kondisi Bersih, Indah, Tertib Dan Aman Bagi Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Dalam Rangka Penyelengaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini :UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2006; PerKPU No. 19 Tahun 2008; PerKPU No. 20 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Teknis Penempatan Alat Peraga Kampanye, Saksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
5 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 4, jdih.kpu.go.id : 12 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat