Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Pidana, Perdata, dan DagangPartai Politik dan PemiluSistem Pengendalian InternPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat yang Melaporkan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud pelaksanaan pencegahan tindak pidana politik uang dan pendidikan politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur Dan Bupati di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
b. bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu memberikan penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Melaporkan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubemur dan Bupati Di Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana suatu maksud untuk memberikan dan/ atau menjanjikan sejumlah uang, barang, materi, atau janji lainnya kepada seseorang/kelompok orang supaya seseorang/kelompok orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih, memilih calon/pasangan calon tertentu, atau menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 98 Tahun 2021
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD 2021/ No. 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pcmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan mempertiangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Kampanye
Bab III Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bab IV Larangan Pemasangan Alat Peraga
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 104 Tahun 2021
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 104 Seri D Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melalsanakan ketentual Pasal l0
Peraturan Daerah Kabupaten hfworejo Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pembentukar dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan
Peratural Bupati tentajrg Kedudukan, Susunan
Orgalisasi, Tugas dan F\-rngsi, serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bargsa dan Politik Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indon€sia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 98 Tahun 2013 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 105 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 105, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan
penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan
keuangan kepada partai politik serta
menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
Peraturan Walikota Nomor 9 tahun 2016 tentang
Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik, perlu diubah dan disesuaikan
kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata-Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik. Terdiri atas 6 Bab dan 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun
2016 Nomor 9) dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 110, LN. 2000 No. 124, LL SETNEG : 13 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jumlah Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2000.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 144 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1999 Tentang Penentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 118, LN. 1999 No. 185, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penentuan Dan Perolehan Kursi Hasil Pemilihan Umum 1999 Untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh, DPRD II Kabupaten Pidie Dan Aceh Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 120, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat