Peraturan ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada seseorang yang mengadukan perbuatan dugaan tindak pidana suatu maksud untuk memberikan dan/ atau menjanjikan sejumlah uang, barang, materi, atau janji lainnya kepada seseorang/kelompok orang supaya seseorang/kelompok orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih, memilih calon/pasangan calon tertentu, atau menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat