Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaba dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal. Dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelestarian kebudayaan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelestarian, pendaftaran, data dan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Retribusi bagi pengunjung museum akan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan, penyelenggaraan pelestarian kesenian, penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan, penyelenggaraan pelestarian permuseuman, penyelenggaraan pelestarian kesejarahan, penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusasteraan, pelestarian nilai tradisi, pelestarian perfilman, pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah, data dan informasi kebudayaan, peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan, pembinaan pelestarian kebudayaan, sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota, juncto Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kota Ambon Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 229 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan sub-sub Bidang Kebijakan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota. Pembangunan kepariwisataan di kota Ambon, perlu digalakkan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar ada pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat memperoleh manfaatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 5 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Parwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan daerah dan keputusan Walikota yang memiliki materi muatan yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa budaya daerah merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Kabupaten Aceh Barat dan untuk mewujudkannya, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Aceh Barat; bahwa berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten berwenang melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Nomor 12 Tahun 2004; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 94 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pelestarian; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat; BAB V Pendaftaran Perkumpulan/ Organisasi Kebudayaan; BAB VI Data dan Informasi; BAB VII Dewan Kesenian Aceh Barat; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
Bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi
kriteria :
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh
manusia, serta sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia
dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sistem hukum dan ketentuan Peraturan Perundang –
undang di Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi adanya
kesatuan hukum, adat istiadat dan kebiasaan – kebiasaan yang
masih ada, sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang
sejarah selama berabad – abad telah memberikan sumbangan
yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat,
perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional, Daerah dan
Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG;
BAB III
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB IV
NAMA LEMBAGA ADAT;
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN;
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB VII
KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT;
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a . bahwa kekayaan beru.pa letak geografis yang strategis,
keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, keanekaragaman bahasa dan suku,
seni, dan budaya meru.pakan sumber daya serta modal
untuk meningkatkan kemakmuran maupun kesejahteraan
bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila
yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan sosial budaya serta
aspek budaya lain yang berada di Kabupaten Bojonegoro
meru.pakan sumber daya dan modal yang potensial bagi
usaha pengembangan kepariwisataan daerah diperlukan
langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan dalam kegiatan
kepariwisataan yang berwawasan
berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional
(RIPPARNAS) Tahun 2010 - 2025
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pembangunan Kepariwisataan Ka bu paten meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Nomor 01 Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 - 2025.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tabun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tabun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 - 2025 yang memuat: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Misi, Misi Tujuan dan Sasaran Serta Arah Pembangunan Pariwisata Daerah; Rencana Pengembangan Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
56 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat