USAHA PARIWISATA - PENYELENGGARAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4,TLD NO.253, LL SEKOT AMBON : 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu urusan wajib Pemerintahan Daerah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota, juncto Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Kota Ambon Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 229 adalah sub Bidang Kebijakan Bidang Kepariwisaan sub-sub Bidang Kebijakan adalah Pemberian Izin Usaha Pariwisata Skala Kota. Pembangunan kepariwisataan di kota Ambon, perlu digalakkan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian agar ada pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat memperoleh manfaatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Ambon.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 5 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Parwisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan daerah dan keputusan Walikota yang memiliki materi muatan yang sama dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
|