Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2018

Pelestarian Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 94 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pelestarian; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat; BAB V Pendaftaran Perkumpulan/ Organisasi Kebudayaan; BAB VI Data dan Informasi; BAB VII Dewan Kesenian Aceh Barat; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
7
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2018/ No. 7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan