Dalam Qanun ini mengatur 94 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pelestarian; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat; BAB V Pendaftaran Perkumpulan/ Organisasi Kebudayaan; BAB VI Data dan Informasi; BAB VII Dewan Kesenian Aceh Barat; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat