Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2019/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif di wilayah Kalimantan Utara sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien
berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan fasilitasi terhadap upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANTISIPASI DINI
BAB III PENCEGAHAN
BAB IV FASILITASI PENANGANAN DAN REHABILITASI
BAB V KERJASAMA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX PELAPORAN
BAB XSANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
kesehatan-pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2002; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Program P$GNPN Dan Rencana Aksi Daerah, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Partisipasi Masyarakat,Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Kerjasama Dan Koordinasi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Permenkes No. 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang i Badan Narkotika Nasional
dan Peraturan' Badan Narkotika Nasional Nomor
PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata
Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
dimana Badar» Narkotika Nasional di Daerah
ditetapkan menjadi Instansi Vertikal, maka
pembentukan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
di atas, maka perlu adanya pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badän Narkotika
Nasional Kabupaten Kolaka yang dibentuk dengan
Peraturan Daerah;
1. Undangi - Undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah - Daerah
Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822); |
2. Undang+undang Nomor 6 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55)
sebagaimana telah diubah dengan undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang - undang Nomor 8
Tahun 1974 tenteng pokok - pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undangi- Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun
1961 beserta i Protokol yang mengubahnya
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undangi - Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran
iNegara Republik Indonesia Nomor 3698);
6. Undang - Undang Nlomon 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaram Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4484);
7. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Uhisan Pemerintahan antara
Pemrintah, Pemerintah Daerah propinsii dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nlaaonal, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN
KOLAKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2017
PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019
FASILITAS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentual Pasal 4 Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 1997; UU RI No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, kerjasama, partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Terdiri dari 30 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/NO. 309
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011
tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
195).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pencegahan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. rehabilitasi;
e. tim terpadu;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pendanaan;
j. pengharhaan; dan
k. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
23
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 4; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (64/4/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara
penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malinau sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah desa sehingga perlu peningkatan peran pemerintah dan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasioanal Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV ANTISIPASI DINI
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PENANGGULANGAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KERJASAMA
BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB X PENDANAAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat