Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH BAB IV ANTISIPASI DINI BAB V PENCEGAHAN BAB VI PENANGGULANGAN BAB VII REHABILITASI BAB VIII KERJASAMA BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X PENDANAAN BAB XI PENGHARGAAN BAB XII PELAPORAN BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XV SANKSI ADMINISTRASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 4; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (64/4/2020)
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan