Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pencegahan; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. rehabilitasi; e. tim terpadu; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. peran serta masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; i. pendanaan; j. pengharhaan; dan k. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat