Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat
lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan
terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Pencegahan;
5. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
6. Penanggulangan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Forum Koordinasi;
9. Penghargaan;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkotika;
b. bahwa Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan Masyarakat, sehingga perlu dilakukan Pencegahan dan Penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur tentang upaya Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika di Daerah. Hal - hal yang diatur terkait : Asas, Kewenangan, pelaksanaan fasilitasi, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, rencana aksi daerah, kelembagaan, partisipasi masyarakat, pendampingan, rehabilitasi, sosialisasi, kerjasama, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kententraman dan keamanan masyarakat perlu pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan konsisi saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dasar hukum : Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No. 25 Tahun 2019; PerkBPOM No.14 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman yang diubah sebagai berikut ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 15 dan angka 16 diubah; ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 12 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
Bahwa dalam optimalisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada peserta didik di satuan Pendidikan Menengah dan satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, perlu memberikan Pendidikan anti narkoba padaa kurikulum satuan Pendidikan Menengah dan satuan Pendidikan Khusus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No.157 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) pasal yang menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus dalam pengintegrasian Pendidikan Anti
Narkoba pada Kurikulum..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, https://jdih.bnn.go.id/: 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, sudah menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara komprehensif dan terintegrasi oleh para pemangku kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 35 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
UU Nomor 6 tahun 1988
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 23 Tahun 2010
Perpres Nomor 47 Tahun 2019
Kepres Nomor 17 Tahun 2012
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2018
pENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dalam berbagai bentuk dan jenisnya di masyarakat semakin meningkat dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan generasi muda;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah ikut terlibat secara aktif dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang lingkup
4. Pencegahan
5. Partisipasi Masyarakat
6. Forum Komunikasi
7. Pembinaan dan Pengawsan
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Sanksi Administrasi
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat