narkotika dan prekursor narkotika - pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenakertrans No.PER.11/MEN/VI/2005; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permensos No.7 Tahun 2021; Perka BNN No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Narkotika - korban penyalahgunaan narkotika - lembaga rehabilitasi
2014
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1/PB/MA, BN 2014 (465): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
ABSTRAK:
Bahwa jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika semakin meningkat serta upaya pengobatan dan/atau perawatannya belum dilakukan secara optimal dan terpadu. Untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial Tersangka, Terdakwa, atau Narapidana dalam Tindak Pidana Narkotika perlu dilakukan program pengobatan, perawatan dan pemulihan secara terpadu dan terkoordinasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 12 Tahun 1995; UU Nomor 2 Tahun 2002; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun `1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2016.
Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah
Daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020: UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2010; PP Nomor 25 Tahun 2011; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENCEGAHAN; BAB VI ANTISIPASI DINI; BAB VII PENANGANAN; BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB IX REHABILITASI; BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII SISTEM DATA DAN INFORMASI; BAB XIII
PENGHARGAAN; BAB XIV PENDANAAN; BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
XVI Bab, 37 Pasal (20 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyatakan Bupati/ Wali Kota melakukan Fasilitasi di Daerah Kabupaten/ Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 1976); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7 . .Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kerjasama Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); 19. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024; 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 39 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kantor Badan, (Lembaga Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 39); 22. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM
BAB IV NARKOBA
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PEMBERANTASAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX WAJIB LAPOR
BAB X PEMBINAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika Dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 4 Permendagri No.21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, menyusun Perda tentang Narkotika.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 2016; UU No.26 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Perpres No.23 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang mengenai asas, maksud dan tujuan pencegahan, tugas dan wewenang Pemda, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4),
Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 26 ayat (3) dan
Pasal 28 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap
Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pelaksanaan Tes Urine di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah, Penanganan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika sangat membahayakan masyarakat, sumber daya manusia, dan mengancam kehidupan dan moralitas bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan; bahwa penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika, dan prekursor Narkotika di Kota Tangerang semakin meningkat dan mengkhawatirkan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanganan secara sistematis dan terstruktur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 19993; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Dini Bab III Sosialisasi Bab IV Pencegahan Bab V Penanganan Bab VI Partisipasi Masyarakat Bab VII Rehabilitasi Bab VIII Kerjasama Bab IX Pemetaan Wilayah Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika Bab X Peningkatan Kapasitas Pelayanan Rehabilitas medis Bab XI Penyediaan Data dan Informasi Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Bab XII Pelaporan Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIV Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Bab XV Tim Terpadu Bab XVI Penghargaan Bab XVII Pendanaan Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika di daerah perlu diadakan pengawasan dan pencegahan karena sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. Pelaksanaan Fasilitasi;
b. Pencegahan;
c. Antisipasi Dini;
d. Penanganan;
e. Rehabilitasi;
f. Partisipasi Masyarakat;
g. Kerja Sama;
h. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
i. Pendanaan;
j. Penghargaan; dan
k. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal
17 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi P4GN, Rencana Aksi Daerah, Rehabilitasi, Penghargaan, Sanksi Administratif, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika membahayakan perkembangan sumber daya
manusia serta mengancam kehidupan masyarakat
sehingga perlu untuk dilakukan Pencegahan dan
Pemberantasan; bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya
peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat