narkotika dan prekursor narkotika - pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenakertrans No.PER.11/MEN/VI/2005; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permensos No.7 Tahun 2021; Perka BNN No.5 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 7 hlm
|