Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pelaksanaan Tes Urine di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah, Penanganan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat