FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBRANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
b. bahwa upaya peningkatan peran pemerintah
daerah dan masyarakat perlu ditetapkan
dengan peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika
Dan Prekursor Narkotika.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN FASILITASI
BAB III MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.sulselprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan Negara, perlu dilakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien;
b. bahwa untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peran Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ANTISIPASI DINI
BAB III: DETEKSI DINI
BAB VI: PENCEGAHAN
BAB V: PEMBERANTASAN
BAB VI: PENANGANAN
BAB VII: REHABILITASI
BAB VIII: TIM TERPADU
BAB IX: SARANA, PRASARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB X: KERJA SAMA
BAB XI: PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB XII: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV: SISTEM DANA DAN INFORMASI
BAB XV: PENGHARGAAN
BAB XVI: PENDANAAN
BAB XVII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
-
-
34
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 12, jdih.ekon.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
narkoba-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruc c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dewasa ini semakin memprihatinkan dan berdampak buruk pada generasi muda; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.8 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.19 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010; Peraturan Kepala BNN No.11 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Bidang Pendidikan di Kabupaten Halmahera Barat. Diatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa semakin marak peredaran Narkotika di Batam dapat merusak geenras muda maka perlu dilakukan penanganan dan pencegahan yang serius untuk memberantasnya denga ditetapkan PP No.83 Tahun 2007 tentang BNN
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2001
Pembentukan peraturan yang mengatur Badan Narkotika di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Keptusan Walikota No.13 Tahun 2002 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Sesuai Permendagri No.21 Tahun 2013 Pasal 4 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.35 Tahun 2009; Perpres No.23 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kaltim No.7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. Pencegahan;
c. Penanganan;
d. rehabilitasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. pendanaan;
g. kemitraan dan jejaring;
h. Sistem Informasi;
1. partisipasi masyarakat;
J. pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan
k. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Pasal 7 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 8 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati; Pasal 9 ayat (3) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan Ayat (2),diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2021
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika di Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Deteksi Dini
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Pemberantasan
Bab VI Penanganan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Sarana, Prasarana dan Suber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Sistem Data dan Informasi
Bab XIV Penghargaan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2021 dicabut.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN.2018/No.836, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat