Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan
di wilayah Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan
upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4
huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui
penerbitan produk hukum yang sesuai dengan
kewenangan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun
1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan
Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi
Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3657);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
United Nations Convention Againts Illicit Trafic in Narcotic
Drugs and Psychotropic Substances, 1998 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1998)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3673);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 92
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5772);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:
2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis
Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1218);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang Dalam Proses atau Telah
Diputus Oleh Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1156);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 352);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 749);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis
Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan,
Penuntutan, dan Persidangan atau Telah Mendapatkan
Penetapan/Putusan Pengadilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1753);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 324);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan
Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima
Wajib Lapor;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13
Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Berisi antara lain asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintahan Daerah, ruang lingkup, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, penghargaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kahupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Pencegahan;
d. Antisipasi Dini;
e. Penanganan;
f. Rehabilitasi;
g. Tim Terpasu;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pelaporan;
l. Penghargaan;
m. Pendanaan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasillitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Kabupaten adalah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sangat
berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan
mengancam kehidupan bangsa dan negara;
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif di Kalimantan Selatan semakin meningkat dan meluas
sehingga mengancam kehidupan generasi muda dan
masyarakat;
bahwa dalam rangka melindungi generasi muda dan menjaga
keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, perlu
kebijakan daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak
dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki
wewenang melakukan fasilitasi terhadap upaya pencegahan
penyalahgunaan Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Antisipasi Dini;
3. Pencegahan;
4. Penanganan dan Rehabilitasi;
5. Kerja Sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Buton Tengah sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia 2013 Nomor 352);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Ruang Lingkup;
Bab V Antisipasi Dini;
Bab VI Pencegahan;
Bab VII Penanganan;
Bab VIII Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Partisipasi Masyarakat;
Bab XI Forum Koordinasi;
Bab XII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XIV Penghargaan;
Bab XV Sanksi dan Administrasi;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika pada peserta didik di Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bangka, perlu mengintegrasikan
Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya pada kurikulum satuan pendidikan dasar, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun
2020, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 55 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Integrasi Pendidikan Anti Napza Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2022.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2021
FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, PP No.40 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.23 Tahun 2010, Permenkes No.3 Tahun 2015, Permenkes No.4 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permensos No.16 Tahun 2020, Permendagri No.12 Tahun 2019, Permenkes No.5 Tahun 2020, PERDA No.09 Tahun 2016, PERDA No.02 Tahun 2018,
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan
Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan
Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Halaman 22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat