Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya;
Undang-Undang Dasar Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Ketentuan Umum, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanggulangan, Pembiayaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mengancam kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional maupun daerah dan sudah sangat membahayakan, serta ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
BAB III Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
BAB IV Pencegahan;
BAB V Antisipasi Dini;
BAB VI Penanganan;
BAB VII Rehabilitasi;
BAB VIII Partisipasi Masyarakat;
BAB IX Kerja Sama
BAB X Pembinaan dan Pengawasan;
BAB XI Pendanaan;
BAB XII Penghargaan;
BAB XIII Sanksi;
BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;
bahwa tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673).
1. KETENTUAN UMUM
2. DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN
5. IMPOR DAN EKSPOR
6. PEREDARAN
7. LABEL DAN PUBLIKASI
8. PREKURSOR NARKOTIKA
9. PENGOBATAN DAN REHABILITASI
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
11. PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
12. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
13. PERAN SERTA MASYARAKAT
14. PENGHARGAAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3698); dan
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan
Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I
menurut Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
96
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta psikotropika dan zat adiktif lainnya di Daerah, salah satunya dengan cara menyusun Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penanganan;
Kerjasama;
Peran Serta Masyarakat;
Larangan Penggunaan Zat Adiktif;
Penghargaan;
Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam peredaran minuman beralkohol;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan, larangan, pengendalian dan pengawasan, peran serta masyrakat, penyitaan, pemusnahan, sanksi admnistratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasu Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2003; UU No, 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 3 Tahun 2015; Permensos No. 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Asas dan tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, forum koordinasi dan partisipasi masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
30 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN LANGKAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Kabupaten merupakan bagian dan menjadi instansi vertikal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan teks diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017 dan PERPRES Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang memuat tugas dan wewenang, fasilitasi pencegahan, antisipasi dini, fasilitasi penanganan dan pemberantasan, rehabilitasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika membahayakan sumber daya
manusia dan kehidupan bermasyarakat di Daerah; bahwa untuk mendukung upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu pelibatan peran
antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Pencegahan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Tim Terpadu
Bab VIII Kerja Sama
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 21, PERATURAN.GO.ID ; 6 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat