Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; BAB IV Pencegahan; BAB V Antisipasi Dini; BAB VI Penanganan; BAB VII Rehabilitasi; BAB VIII Partisipasi Masyarakat; BAB IX Kerja Sama BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Penghargaan; BAB XIII Sanksi; BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat