Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikqtropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkotika perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat adikdf Iainnya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalagunaan Narkotika
1. KETENTUAN UMUM
2. ANTISIPASI DINI
3. PENCEGAHAN
4. PENANGGULANGAN
5. PENDANAAN
6. PARTIPASI MASYARAKAT
7. PELAPORAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. PENGHARGAAN
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
mengenai beberapa hal di atur lebih lanjut dengan peraturan gubernur
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Secara geografis Kabupaten Bangka Selatan merupakan wilayah pesisir yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga berpotensi negative meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, psikotorpika, dan zat adiktif yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja, pelajar dan
mahasiswa tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Kabupaten Jember perlu memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Rencana Aksi Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi daerah bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2015;
13. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
15. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Satlaks P4GN dilakukan oleh Lembaga Satuan Pelaksanaan P4GN yang merupakan perangkat daerah non struktural.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kebijakan umum;
b. pencegahan;
c. rehabilitasi;
d. pemberdayaan masyarakat; dan e. pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 7 Tahun
2008 tentang Badan Narkotika Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember
Tahun 2008 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psiktropika dan bahan adiktif terus meningkat dimana Kabupaten Poso merupakan wilayah strategis karena berada pada pertengahan lintas Sulawesi sekaligus merupakan daerah tujuan wisata sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan bahan adiktif. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika perlu mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.21 Tahun 2013; Permenkes No.80 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini duatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah, pencegahan, penanggulangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, rehabilitasi, pendanaan, sanksi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah
Daerah menyusun Peraturan Daerah mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020: UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2010; PP Nomor 25 Tahun 2011; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB V PENCEGAHAN; BAB VI ANTISIPASI DINI; BAB VII PENANGANAN; BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB IX REHABILITASI; BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII SISTEM DATA DAN INFORMASI; BAB XIII
PENGHARGAAN; BAB XIV PENDANAAN; BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
XVI Bab, 37 Pasal (20 Hlm.) dan 9 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa sumber daya manusia yang berkualitas merupakan salah satu modal pembangunan sehingga perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya sinergis Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penanganan atas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Daerah secara berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Deteksi Dini;
4. Antisipasi Dini;
5. Pencegahan;
6. Penanganan;
7. Kelembagaan;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Rehabilitasi;
10. Monitoring, Evaluasi dan Pelopor
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Kerjasama;
13. Penghargaan;
14. Pendanaan;
15. Saksi Administratif; dan
16. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kententraman dan keamanan masyarakat perlu pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan konsisi saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dasar hukum : Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No. 25 Tahun 2019; PerkBPOM No.14 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman yang diubah sebagai berikut ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 15 dan angka 16 diubah; ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 12 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum
2. Antisipasi Dini
3. Pencegahan
4. Penanganan dan Rehabilitasi
5. Kerja Sama
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Partisipasi Masyarakat
8. Pendanaan
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat