Satlaks P4GN dilakukan oleh Lembaga Satuan Pelaksanaan P4GN yang merupakan perangkat daerah non struktural. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kebijakan umum; b. pencegahan; c. rehabilitasi; d. pemberdayaan masyarakat; dan e. pemberantasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat