FASILITAS REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, khususnya di bidang Rehabilitasi, perlu adanya upaya pemulihan kondisi fisik dan mental spiritual warga masyarakat pecandu narkoba yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; Untuk mendukung fasilitasi Pemerintah Daerah, bagi masyarakat di Kota Binjai dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba yang dampaknya berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat di Kota Binjai, diperlukan komitmen, sinergitas, dan kerjasama Perangkat Daerah terkait dan pembiayaan sesuai peraturan perundangundangan; Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Binjai Pecandu Narkoba di Kota Binjai masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai pengaturan atas kebutuhan fasilitasi rehabilitasi masyarakat pecandu narkoba.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
PERAN SERTA PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MENDUKUNG FASILITAS REHABILITASI; PROSES FASILITASI REHABILITASI; PENDANAAN FASILITASI REHABILITASI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
9
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018
Qanun tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara, dan agama; Penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sitematis, terstruktur, efektif, dan efisien; Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika; Pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 tahun 2009, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 25 tahun 2011, dan PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Aceh; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan dan Rehabilitasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Kerjasama; Sanksi Administratif; Penghargaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan dalam peredaran minuman beralkohol;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menimbulkan penyakit masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Pengganti UU Nomor 8 Tahun 1962, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan, larangan, pengendalian dan pengawasan, peran serta masyrakat, penyitaan, pemusnahan, sanksi admnistratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Menteri Sosial NO. 8, BN.2014/NO.899, jdih.kemsos.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang
Maha Esa yang memiliki hak, di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan
seluasnya untuk terpenuhi haknya yakni: hak hidup, hak
tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi
serta menjalankan hidupnya secara wajar;
Anak merupakan generasi potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak
sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan
rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan
perlindungan kepada anak;
Pemerintah daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan
sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan Pasal 21
ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui
upaya membangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di
Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 271);
INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
PENGUATAN KELEMBAGAAN
PEMENUHAN HAK ANAK
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
KECAMATAN LAYAK ANAK
KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA
KEWAJIBAN ANAK
KETERLIBATAN DUNIA USAHA DAN MEDIA SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT
TAHAPAN PENGAMBILAN KLA
ANGGARAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Kediri merupakan Daerah tujuan wisata, Pusat Pendidikan dan Budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan
untuk melindungi masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan upaya-upaya faslitasi pencegahan dan penanggunalangan penyalahgunaan narkoba;
c. bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Antisipasi Dini;
4. Pencegahan;
5. Penanggulangan;
6. Pendanaan;
7. Satuan Tugas Faslitasi Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pelaporan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2011; Permensos Nomor 25 Tahun 2011; Permensos Nomor 26 Tahun 2012; Permendagri Nomor 12 Tahun 2019; Permenkes Nomor 37 Tahun 2013; Permenkes Nomor 4 Tahun 2020
Perda ini mengatur Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Pasca Rehabilitasi, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2021 No. 8, TLD. No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kabupaten, program fasilitasi pangan dan rencana aksi daerah, pencegahan, antipasi dini, penanganan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, tim terpadu, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pengendalian pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu diubah dan disesuaikan, bahwa bedasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No. 7 Tahun 2015.
Perda ini menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023
FASILITASI PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga masa depan generasi penerus
bangsa, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu dilakukan
secara terencana, terpadu, partisipatif, dan
berkesinambungan;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rencana Aksi Daerah; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat