FASILITAS REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, khususnya di bidang Rehabilitasi, perlu adanya upaya pemulihan kondisi fisik dan mental spiritual warga masyarakat pecandu narkoba yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; Untuk mendukung fasilitasi Pemerintah Daerah, bagi masyarakat di Kota Binjai dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan Narkoba yang dampaknya berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat di Kota Binjai, diperlukan komitmen, sinergitas, dan kerjasama Perangkat Daerah terkait dan pembiayaan sesuai peraturan perundangundangan; Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Binjai Pecandu Narkoba di Kota Binjai masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai pengaturan atas kebutuhan fasilitasi rehabilitasi masyarakat pecandu narkoba.
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
- PERAN SERTA PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT UNTUK MENDUKUNG FASILITAS REHABILITASI; PROSES FASILITASI REHABILITASI; PENDANAAN FASILITASI REHABILITASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 9
|