Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan di Kabupaten Tabalong;bahwa seiring dengan pertumbuhan atau perkembangan perkotaan dan pertambahan penduduk, maka volume sampah juga semakin meningkat sehingga diperlukan pengelolaan yang baik;bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan penanganansecara komprehensif dan terpadu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 2 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Penanggungjawab Kebersihan;Pengurangan Dan Penanganan;Lembaga Pengelola;Hak Dan Kewajiban;Perizinan;Insentif Dan Disinsentif;Kerjasama Dan Kemitraan;Pembiayaan Dan Kompensasi;Peran Masyarakat;Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa;Pengawasan Dan Pengendalian;Larangan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Pembiayaan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok diperlukan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya kesehatan bagi pembangunan daerah. Perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Partisipasi Masyarakat, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air, dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif,
taat asas dan terpadu; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu diatur upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 11 tahun 1974; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 148 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, BAB III Perencanaan, BAB IV Pemanfaatan, BAB V Pengendalian, BAB VI Kajian Lingkungan Hidup Strategis, BAB VII Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, BAB VIII Studi Kelayakan Lingkungan, BAB IX Perizinan Lingkungan, BAB X Istrumen Ekonomi, Peraturan Perundang-Undangan dan Anggaran Berbasis Lingkungan, BAB XI Pemeliharaan, BAB XII Peran Serta Masyarakat, BAB XIII Pengawasan, BAB XIV Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup daerah, BAB XV Pembinaan, BAB XVI Larangan, BAB XVII Kelembagaan, BAB XVIII FAsilitas Penyelesaian Sengketa, BAB XIX Standar Pelayanan Minimal, BAB XX Data dan Informasi Lingkungan, BAB XXI Sanksi Administratif, BAB XXII Ketentuan Pidana, BAB XXIII Ketentuan Peralihan, BAB XXIV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
HAL 66, LAMPIRAN 37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Geopark
ABSTRAK:
a bahwa kawasan Geopark sebagai konsep pengelolaan kawasan yang menyerasikan keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) melalui prinsip konservasi, edukasi, dan pembangunan yang berkelanjutan;
b bahwa kawasan Geopark memiliki potensi di bidang pariwisata yang dapat dikembangkan dengan tetap mengutamakan kelestarian keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity);
c bahwa untuk efektivitas pengembangan kawasan
Geopark dilakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengembangan melalui kolaborasi para pemangku kepengtingan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pengembangan Kawasan Geopark di Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi 2012-2032;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Perencanaan;
Tanggung Jawab dan Wewenang;
Kolaborasi;
Pembentukan Tim;
Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Geologi;
Perlindungan dan Pemanfaatan Keragaman hayati;
Perlindungan dan Pemanfaatan Keragaman Budaya;
Kelembagaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 75 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur NegaraLingkungan HidupStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas pengelolaan
sampah, penerbitan izin pendaurulangan
sampah/pengelolaan sampah, pengangkutan sampah,
pemrosesan akhir sampah, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan sampah yang diselenggarakan swasta,
merupakan urusan pemerintahan umum bidang
lingkungan hidup, maka perlu diadakan penyesuaian
dan perubahan nomenklatur dan rincian tugas Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Klaten
dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diadakan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahaan Atas Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk.Setjen/Kum.1/8/ 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan pada angka 10A, perubahan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf e, penyisipan Pasal 3A, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf i dan huruf j, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22, perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2016 diubah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Dalam penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu dikelola dengan baik guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009; No.30 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); ruang lingkup Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 meliputi: penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; perizinan; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga diatur tentang ganti kerugian, penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Perbup No.7 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan Perda ini
Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 20 SERI E tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 80/MENKES/PER/II/1990; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Kepmenkes No. 715/MENKES/SK/V/2003; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat