Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Pengendalian Iklan Produk Tembakau, Partisipasi Masyarakat, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat