Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan pertumbuhan
pembangunan disertai dengan alih fungsi lahan yang
pesat dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang
menurunkan daya dukung lahan dalam menopang
kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan upaya
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan
antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau
yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga
kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang
terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
diperlukan pengaturan secara khusus mengenai
standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan
berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau
yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan
para pemangku kepentingan serta seluruh warga
masyarakat di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini daitur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Manfaat RTH; Jenis RTH; Ruang Lingkup Pengelolaan RTH; Perencanaan; Pelaksanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Penebangan Pohon; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis sampah sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan sampah. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang
Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah. Tangga. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Gunung Mas. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2034.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG, MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH
BAB V PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI PERIZINAN
BAB VII PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB VIII SISTEM INFORMASI
BAB IX PERAN MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN
BAB XI LARANGAN
BAB XII INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV KETENTUAN PIDANA
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2010
a. bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam upaya peningkatan produktifitas hasil pertanian dari swasembada beras menjadi swasembada pangan
b. bahwa Peraturan Daerah Kab. Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang irigasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan substansi dan materi muatan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi sebagai Pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2004.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043) ;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1347) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
6. Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor 388) ;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 175 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara RI Tahun 2006, Nomor 46) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan daerah yang Menjadi Kewenangan pemerintah Kabupaten Soppeng.
(1) Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi.
(2) Kelembagaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
(1) Petani pemakai air wajib membentuk perkumpulan petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa.
(2) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
(3) Gabungan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk induk perkumpulan petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2004 tentang Irigasi
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk berdampak beragam dan meningkatnya volume, jenis dan karakteristik sampah di Kota Singkawang, disisi lain pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.81 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang
merupakan bagian dari hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin
menurun telah mengancam kelangsungan
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya
sehingga perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang konsisten oleh
semua pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan
wajib Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa dalam rangka lebih menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan terhadap
hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem,
maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. bahwa dengan dengan dikeluarkannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor
20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup Di Kabupaten Cilacap, dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; UKP-UPL-SPPL; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2003
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020 NOMOR 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
1. Pemenuhan kebutuhan hidup yang sejahtera lahir dan batin, serta memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
2. Peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman di Kabupaten Pringsewu tanpa diiringi pengelolaan air limbah domestik yang baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pringsewu
1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974
3. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2008
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2012
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Penyelenggara, Jenis, dan Komponen SPALD
3. Bab III : Perencanaan SPALD
4. Bab IV : Konstruksi SPALD
5. Bab V : Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi
6. Bab VI : Pemanfaatan
7. Bab VII : Pemantauan dan Evaluasi
8. Bab VIII : Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
9. Bab IX : Kelembagaan
10. Bab X : Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Bab XI : Peran Serta Masyarakat
12. Bab XII : Kerjasama
13. Bab XIII : Pembiayaan
14. Bab XIV : Perizinan
15. Bab XV : Pembinaan dan Pengawasan
16. Bab XVI : Sanksi Administratif
17. Bab XVII : Ketentuan Penyidikan
18. Bab XVIII : Ketentuan Pidana
19. Bab XIX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat