Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ruang Terbuka Hijau Privat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu
lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu,
maka perlu adanya penyediaan ruang terbuka hijau privat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pekerjaan Menteri Umum Nomor: 05/PRT/M/2008;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Bangunan dengan RTH Privat
Bab III Prosedur Perencanaan
Bab IV Pelaksanaan dan Pengendalian
Bab V Penghijauan pada Bangunan yang Sudah Berdiri
Bab VI Penghargaan dan Kompensasi
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Pihak Terkait
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda Dibidang Pemprosesan Sampah Perlu Dilakukan Secara Terencana Dan Terstruktur Sehingga Pengelolaan Sampah Di Kota Samarinda Dapat Berlangsung Dengan Baik, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.2 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (LD Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (LD Tahun 2011 Nomor 09);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal-hal lain
yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur dan
ditetapkan tersendiri oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh
Kepala UPTD sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup bagi penyedia dan pengguna jasa, dilakukan oleh laboratorium lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa laboratorium, dan untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium yang memenuhi persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2015
PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu berstatus sebagai taman nasional dan hutan lindung yang sejak lama telah dihuni oleh penduduk sehingga untuk menjaga agar peruntukan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari dan seimbang diperluhkan langkah-langkah konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.62 Tahun 1998, PP No.45 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2010, PP No.10 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2011, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Konservasi; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kawasan Konservasi; Perlindungan Kawasan Konservasi; Pemberdayaan dan Peran Masyarakat; Kerjasama dan Pendanaan; Penataan Pelaksanaan Konservasi; Pengawasan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 73004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 telah ditetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai salah satu provinsi yang ditetapkan untuk pembangunan proyek infrastruktur energi asal sampah; dan bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional khususnya Proyek Infrastruktur Asal Sampah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu untuk melakukan percepatan dalam membangun dan mengoperasikan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Li dalam kota melalui penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur setiap penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 std Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penugasan kepada PT Jakpro dalam penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberian Izin Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dengan telah diundangkannya Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pengelolaan dan Pemberian Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah tidak sesuai lagi dengan :peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingk:ungan Hidup dan Kehutanan No 6 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberian Izin Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemberian Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2011 Nomor 262).
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Sir dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1
Tahun 2010 ten tang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 seri E);
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun
2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/ atau Kegiatan Usaha Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014;
15. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2008
tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten
Lmaongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2008 Nomor 67).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri dari :
a. izin pembuangan air limbah ke sumber air;
b. izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
3. Perizinan:
4. Hak, Kewajiban dan Larangan:
5. Berakhirnya Izin:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Ketentuan Peralihan.
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku rnaka :
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Ijin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.89seriE
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air
tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang
cukup serta berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26
Tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B A B I I
MAKSUD DAN TUJUAN;
B A B III
RUANG LINGKUP;
B A B IV
ZONA KONSERVASI AIR;
BAB V
BENTUK KONSERVASI AIR DI MASING-MASING ZONA;
BAB VI
PEMBATASAN KEGIATAN DAN KEHARUSAN KEGIATAN
PADA MASING-MASING ZONA;
BAB VII
GARIS SEMPADAN SUNGAI;
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Pasuruan serta terselenggaranya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai wujud terciptanya pembangunan berkelanjutan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan sebagaimana tertuang dalam UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
UKL-UPL disusun setelah pemrakarsa memperoleh izin lokasi atau persetujuan prinsip dan/atau sebelum kegiatan konstruksi dilakukan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat