Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 19/PRT/M/2018, BN. 2018/NO.917, Jdih.pu.go.id: 10hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 23/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2007, luk.staff.ugm.ac.id : 10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.08/2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Mencabut :
PMK No. 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan
Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
PMK No. 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.08/2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan
dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir
perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan
Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
lnfrastruktur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 217,
TLN No. 5585), PP 95 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 297), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Perpres 103 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 242), Permenkeu RI
232/PMK.06/2015 (BN Tahun 2015 No. 1915), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP
adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan
sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor
panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan
pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan
mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya
penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat
memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi
perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan
memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan
Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung
peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan
publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan
(treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan
persetujuan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas
Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Mengubah :
PMK No. 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan
Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 08/PRT/M/2017, BN.2017/No.611, jdih.pu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat