pelaksanaan - kegiatan - tahun - jamak - pembangunan - jalan - pendekat - jembatan - mahakam - IV - sisi - samarinda - kota
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Nomor: 620/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang Kesepakatan Kegiatan Pembangunan Jembatan Mahakam IV, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Kota Tahun Anggaran 2016-2018 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim;
b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2013; Perda Kab Banjarnegara No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai: Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; penyediaan tanah; pendanaan; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; sistem informasi; dan Larangan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2015
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Bangunan Gedung.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 16 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 9 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 8 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1986; PP No 4 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 68 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 36 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 36 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2010; PERMENAKER No PER.01/MEN/1980; PERMEN PU No 41/RT/1989; PERMEN PU No 63/PRT/1993; PERMEN PU No 66/PRT/1993; PERMEN LH No 11 Tahun 2006; PERMEN PU No 29/PRT/M/2006; PERMEN PU No 30/PRT/M/2006; PERMEN PU No 05/PRT/M/2007; PERMEN PU No 24/PRT/M/2007; PERMEN PU No 26/PRT/M/2007; PERMEN PU No 45/PRT/M/2007; PERMEN PU No 5/PRT/M/2008; PERMEN PU No 26/PRT/M/2008; PERMEN PU No 25/PRT/M/2008; PERMEN PU No 20/PRT/M/2009; PERMEN LH No 12 Tahun 2009; PERMEN LH No 8 Tahun 2010; PERMEN LH No 13 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MA DAN MENDAGRI No 9 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 13 Tahun 2013; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 6 Tahun 2011; PERDA Kota Cimahi No 7 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Cimahi No 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Fungsi Bangunan Gedung
4. Persyaratan Bangunan Gedung
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6. Retribusi
7. Peran Masyarakat
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Penyidikan
10. Sanksi
11. Ketentuan Peralihan
12. Pendelegasian Wewenang
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
117 Halaman (Penjelasan 41 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dan kawasan pemukiman di Kabupaten Badung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dan retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
BAB IX Sanksi Administratif;
BAB X Penagihan;
BAB XI Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Insentif Pemungutan;
BAB XIV Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XV Keberatan;
BAB XVI Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVII Penyidikan;
BAB XVIII Ketentuan Pidana;
BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2021/No.45, jdih.pu.go.id : 35 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan
gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 114).
- Mengubah ketentuan pasal 1
- Diantara BAB I dan BAB II disisipkan BAB IA tentang MAKSUD DAN TUJUAN dan diantara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi (1) Maksud pengaturan bangunan gedung adalah mengendalikan bangunan gedung agar dapat berjalan dengan tertib administrasi dan teknis; (2) Tujuan pengaturan bangunan gedung adalah :
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya ;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas :
a. kemanfaatan ;
b. keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya secara berkelanjutan ; dan
c. perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari :
a. bangunal gedung ; dan
b. bangunan konstruksi lain.
Ketentuan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. fungsi bangunan gedung ;
b. persyaratan bangunan gedung ;
c. penyelenggaraan bangunan gedung ;
d. hak, kewajiban dan larangan penyelenggara bangunan gedung ; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Bangunan konstruksi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi konstruksi menara/tower,
konstruksi pembatas/penahan/ pengaman, konstruksi penghubung, konstruksi kolam, konstruksi monumen,
konstruksi papan reklame permanen, konstruksi instalasi/ gardu, konstruksi mechanical electrical dan konstruksi perkerasan.
- Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, dan/atau kepemilikan.
- Pasal 8 Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. status kepemilikan hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah ;
b. status kepemilikan bangunan gedung ; dan
c. IMBG.
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) angka 2) ditambah I huruf yaitu huruf g sehingga Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut Berkas persyaratan yang harus dilampirkan dalam mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1) Kelengkapan dokumen administratif, meliputi :
a. status hak atas tanah, berupa :
1. status hak atas tanah;
2. data,lokasi dan topografi;
3. tanah tidak dalam sengketa.
b. status kepemilikan bangunan gedung, yaitu :
1. surat bukti kepemilikan bangunan gedung;
2. data pemilik, yang memuat nama, alamat, identitas penduduk berupa KTP, tanggal lahir dan lainnya.
2) Kelengkapan dokumen rencana teknis, meliputi
a. gambar arsitektur;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas (kebakaran, sanitasi, drainase);
d. perhitungan struktur;
e. perhitungan utilitas;
f. data penyediaan jasa arsitektur;
g. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketentuan ayat (7) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Persyaratan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk bangunan gedung di kawasan Simpang Lima Gumul diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
- Judul Bagian Kedua dari BAB V diubah sehingga Judul Bagian Kedua dari BAB V menjadi berbunyi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
-Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 30A yang berbunyi (1) Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Masa kerja tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah I (satu) tahun.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan.
(4) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas unsur-unsur
perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 48A yang berbunyi :
Sanksi administrasi pencabutan IMBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) huruf f dikenakan dalam
hal Pemilik dan/ atau pengguna bangunan gedung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 58 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2 , TLD No. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2012
alam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; wewenang dan tanggung jawab; prinsip dan manfaat pemberian IMB; tata cara dan syarat permohonan IMB; jangka waktu proses IMB; masa berlaku IMB; Pelaksanaan pembangunan; penertiban dan larangan; ketentuan arsitektur lingkungan dan bangunan; sanksi administrasi; pembongkaran; pengawasan dan pengendalian; tata cara pelaporan ; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum berkaitan dengan adanya perubahan perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan eberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat