PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KAB. BOYOLALI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang
dalam Pelindungan Pekeija Migran Indonesia asal Daerah
sebelum bekerja dan setelah bekeija di Daerah yang
pelaksanaan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti
diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, serta anti perdagangan manusia;
b. bahwa penempatan Pekeija Migran asal Daerah merupakan
salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan
kemiskinan, serta berpotensi dalam tumbuh kembang
wirausaha baru di Daerah, namun di sisi lain
keberadaannya membutuhkan pelindungan untuk
menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pekeija dan keluarganya
di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Keija Indonesia Kabupaten Boyolali di
Luar Negeri, saat ini sudah tidak sesuai dengan norma,
standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekeija Migran
Indonesia Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak dna Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa; Pelaksana Penempatan PMI; Bentuk Perlindungan PMI; PMI Perseorangan; Larangan; Penyelesaian PErselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
Undang-undang Darurat tentang Pengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2015
Permenkumham No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN FASILITASI PEMULANGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya pemulangan Pekerja Migran
Indonesia yang berpotensi dapat menyebabkan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
apabila tidak ditangani dengan baik, maka dipandang
perlu dilaksanakan fasilitasi pemulangan Pekerja
Migran Indonesia dan berasal dari Kabupaten Tuban;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran
Indonesia dan berasal dari Kabupaten Tuban, perlu
didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk
Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan
Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal
Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2020; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020; 20.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 /PMK.07 /2021; 21.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 22.Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2020; 23.Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24.Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25.Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan
Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal
Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 371.550.000,00
(tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh
ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan
Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 399, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 17, BN.2016/No.603, peraturan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Kewarganegaraan dan ImigrasiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Mencabut :
Peraturan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan BNP2TKI
Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2017 Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan BNP2TKI
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 325, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Hoo Oe Kiong Cs. (3 Orang)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat