Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Komunitas Keluarga Buruh Migran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
BN.2017/NO.852/https://jdih.bp2mi.go.id/ : 4 hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BP2MI No. 1 Tahun 2022 tentang Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan