Materi Pokok: Mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 371.550.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat