Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 39 Tahun 2021

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEGIATAN FASILITASI PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 371.550.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 39 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEGIATAN FASILITASI PEMULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ASAL KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 10
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan