Permenlu No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Mencabut :
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Tangerang;
b. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil khususnya mengenai retribusi, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
1.Pasal 18 UUD Tahun 1945;2. UU No. 9 tahun 1992;3. UU No. 1 tahun 1974;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2002;6.UU No. 10 tahun 2004;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 12 tahun 2006;10. UU No. 23 tahun 2006;11. UU No. 28 tahun 2009;12. PP No. 37 tahun 2007;13. PP No. 38 tahun 2007
;14. PP No. 69 tahun 2010;15. PP No. 25 tahun 2008;16. PD Kab. Tanggerang No. 9 tahun 1985;17. PD Kab. Tanggerang No. 7 tahun 2010;18. PD Kab. Tanggerang No. 8 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. azas umum, maksud dan tujuan;3. naman, obyek dan subyek retribusi;4. golongan retribusi;5.perhitunhsn tingkat penggunaan jasa
;6.prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retibusi;7.struktur dan besaran tarif retribusi;8. wilayah pemungutan;9. masa retribusi saat retribusi terutang
;10. penetapan retribusi;11. tata cara pemungutan;12.pembayaran retribusi
;13. sanski administratif;14.pemberian keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pembetulan,pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembatalan;16. penyelesaian keberatan;17.pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;18.tata cara penagihan;19.kadaluwarsa penagihan;20.insentif pemungutan;21.pengawasan;22.penyidikan;23.ketentuan pidana;24. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 50 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum, tata cara penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum, pengawasan dan pelaporan bantuan hukum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat akhir tahun 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 halaman.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN.2020/No.35, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN 2024 (27) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan selektifitas penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara calling visa guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa yang terdiri atas visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Cianjur Tahun 2008 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
PP No. 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan undang-undang
Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.c.Undang-undangNo.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun1957 No.101).
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkokmengenai soal dwikewarganegaraan tertanggal 22 April 1955, termasukpertukaran nota antara Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan PerdanaMenteri Chou En Lai tertanggal Peking 3 Juni 1955,yang salinannyadilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1958.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 3 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat