Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. azas umum, maksud dan tujuan;3. naman, obyek dan subyek retribusi;4. golongan retribusi;5.perhitunhsn tingkat penggunaan jasa ;6.prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retibusi;7.struktur dan besaran tarif retribusi;8. wilayah pemungutan;9. masa retribusi saat retribusi terutang ;10. penetapan retribusi;11. tata cara pemungutan;12.pembayaran retribusi ;13. sanski administratif;14.pemberian keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pembetulan,pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembatalan;16. penyelesaian keberatan;17.pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;18.tata cara penagihan;19.kadaluwarsa penagihan;20.insentif pemungutan;21.pengawasan;22.penyidikan;23.ketentuan pidana;24. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
29 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.02
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan