1. ketentuan umum;2. azas umum, maksud dan tujuan;3. naman, obyek dan subyek retribusi;4. golongan retribusi;5.perhitunhsn tingkat penggunaan jasa ;6.prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retibusi;7.struktur dan besaran tarif retribusi;8. wilayah pemungutan;9. masa retribusi saat retribusi terutang ;10. penetapan retribusi;11. tata cara pemungutan;12.pembayaran retribusi ;13. sanski administratif;14.pemberian keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi;15.pembetulan,pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pembatalan;16. penyelesaian keberatan;17.pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;18.tata cara penagihan;19.kadaluwarsa penagihan;20.insentif pemungutan;21.pengawasan;22.penyidikan;23.ketentuan pidana;24. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat