Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah Non Aparatur Sipil Negara dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2013 tentang tata cara httrungan antar
lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Soslal menegaskan
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketcnagakerjaan dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan jaminan sosial bekerjasama dengan
pemerintah daerah;
c. bahwa sebagai upaya unttrk memberikan perlindungan
jaminan sosial kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup layak bagi pekerja dan keluarga dan peningkatan
kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Konawe Selafanr, dipandang perlu untuk menetapkan dan
menyempurnaltan suatu kebijakan daerah yang memberikan
perlindungan dan jaminan sosial ketenagake{aan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan hrrnrf c perlu menetapkan
Peratrrran Bupati Konawe Selatan tentang Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bagr pekerja penerima upah Non
Aparatur Sipil Negara dan pekerja bukan penerima upah
yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratt
Kabupaten konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 32Ol);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tarrrballan kmbaran Negara republic Indonesia Nomor
42671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286),;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasiona-l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 7\2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OtI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2077 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52561; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
1 1. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2074 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O nomor
245, Tambahan l*rnbaran Negara Nomor 65731;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol3 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a731;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 14l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2OLZ tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerale (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077
Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa 1);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2075 tentang JKK dan JKM bagi ASN. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
18. Peraturan Presiden Nomor 1o9 Tahun 2Ol3 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 253); 19. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahrtn 1993 tentang penyakit
yang timbul akibat hubungan kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2OI4
tentang Penyelenggaraan Perlindungan masy arakat1,
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Ha-ri
T\:a bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1510);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2078 Nomor 1571;
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2077 tentang Program Jaminan Sosial
Tenaga Ke{a Indonesia;
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2Ol8
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 5O3);
26. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kepeserta.an Jaminan Sosia1
Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM
BAB V PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDATAAN
BAB VII BESARAN IURAN DAN TATACARA PEMBAYARAN
BAB VIII PENGANGGARAN
BAB IX PERTANGGUNG JAWABAN
BAB X PENANGANAN PENGADUAN DAN KOORDINASI
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Solo Kota Eko - Budaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup disebutkan bahwa tujuan pengendalian lingkungan hidup, antara lain pada huruf a yaitu mewujudkan daerah yang bersih, sehat, rapi dan indah melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik; bahwa sesuai dengan fokus prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015 disebutkan salah satunya adalah penataan ruang dengan konsep Eco cultural city; bahwa untuk mempercepat pewujudan Kota Eko-budaya sebagaimana pada huruf b diperlukan kesungguhan kesadaran dan korrritmen yang tinggi bagi kalangan pemerintah, dur~ia usaha, asosiasi, yayasan dan masyarakat; bahwa agar pelaksanaan dari kalangan pemerintah, dunia usaha, asosiasi, yayasan dan masyarakat sebagaimana huruf c menghasilkan kinerja yang baik, dapat dila ksanakan dengan lebih terkoordinasi, tersinkronisasi serta adanya keterpaduan antar stakeholder maka perlu dibentuk kelompok kerja (POKIA); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kelompok Kerja Pelaksanaan Solo Kota Eko - Budaya;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Clndang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah KOtamadya Daerah T~ngkat 11 Surakarta Nomor 25 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tngkat I1 Surakarta Nomor 29 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tanun 2081; Peratwan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peratiran Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kepengurusan, peran dan tanggung jawab, komponen dan sub komponen pelaksanaan solo kota eko-budaya, tata pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 18 Tahun 2017
DINAS tENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (sdm) KABUPATEN HALMAHERA BARAT-TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentany Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa koordinasi pelaksanaan layanan terpadu satu pintu dilakukan oleh Bupati dengan melibatkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Dinas Kabupaten dan Instansi Pemerintah terkait sesuai tugas masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003, UU No.39 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permenaker No.22 Tahun 2014, permenaker No.30 Tahun 2016, Pergub No.11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan, maksud dan tujuan; Penyelenggaran LTSA-p2TKLN; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2017
PERBUP Kab. Malang No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 93 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya Perjalanan Dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 057 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0242/KUM/2013
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip Dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Pindah Dan Pemulangan Jenazah; Perhitungan Dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Bupati . Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang TataCara Penerbitan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Meliputi : Ketentuan Umum; Syarat dan Tata cara Perpanjangan IMTA; Tenaga Kerja Pendamping dan Laporan Keberadaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI-KEDUDUKAN-TUGAS DAN FUNGSI-TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTIAN KABUPATEN DEMAKR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum peraturan bupati, susunan organisasi, kedudukan tugas dan fungsi, jabatan, dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Kendal, serta ketentuan Penutup Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat