Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 42 Tahun 2017

Tata Cara Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang TataCara Penerbitan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Meliputi : Ketentuan Umum; Syarat dan Tata cara Perpanjangan IMTA; Tenaga Kerja Pendamping dan Laporan Keberadaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.42
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan