Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting dan diperoleh berdasarkan prinsip demokrasi,pemerataan,keadilan dan akuntabilitas guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Badung merupakan salah satu potensi daerah ;
c. Bahwa Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomer 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 20 Tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
d. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomer 5 Tahun 2022
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka sebagai kewenangan dibidang Ketenagakerjaan sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan kewenangan dibidang Ketenagakerjaan tersebut, maka dalam pengawasan dan pembinaan dibidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko diperlukan izin Ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk pelaksanaan izin Ketenagakeriaan tersebut diperlukan dana yang memadai, sehingga perlu dipungut Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Ketenagnkerjaan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Urdang-Urdang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan Gabang PJTKI, Pemberian lzin Mendirikan Lembaga Latihan Swasta, izin penambahan program latihan setiap kejuruan, izin kerja malam wanita dan izin penyimpangan waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan _ tujuan
pembangunan daerah;
b. bahwa perlindungan dan pemberdayaan terhadap pekerja
migran Indonesia dan tenaga kerja tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak;
c. bahwa untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama
bagi pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja dalam
memperoleh penghasilan yang layak, Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan Perlindungan, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 _ tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social, and Cultural
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya), (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4557);
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 4558);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4720); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
5216);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrants Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak - Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5314);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 6141); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2019
Tentang Mekanisme Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke
Luar Negeri.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA. Terdiri dari VII Bab, 42 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Pekerja Migran Indonesia, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Ketentuan Pidana, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
Permenaker No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Permenaker No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Permenaker No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi
Permenaker No. 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah
retribusi - dana - konpensasi - penggunaan - tenaga - kerja - asing - atas - pengesahan - rencana - penggunaan - tenaga - kerja - asing - perpanjangan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 47 PP No. 34 Tahun 2021, Perda dan Perkepda yang mengatur mengenai Retribusi yang berasal dari perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 34 Tahun 2021 Dan Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permenket No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Bentuk Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pemanfaatan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023
PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan jaminan atas hak dasar pekerja sektor
pertanian yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja sektor pertanian secara terkoordinasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, pada dasarnya menegaskan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan
pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah
perlu menyusun dan menetapkan regulasi untuk
mendukung pelaksanaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di wilayahnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bagi Pekerja Sektor Pertanian;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; 7. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua; 10.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi
Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN
UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial
bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial
ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya secara layak.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa;
b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan
h. sanksi administratif
BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kepesertaan
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu
Pendaftaran ,Bagian Kedua
Iuran ,Bagian Ketiga
Manfaat Program
BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI
PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga
Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat
Pelaporan dan Klaim Manfaat JP
BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dana Kompenssasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi pendapatan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UUD No 25 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, kewajiban dan larangan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, kedaluwarsa retribusi penggunaan TKA, tata cara penagihan, insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat