Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya terhadap resiko sosial ekonomi perlu melaksanakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayahKabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 29 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis program jaminan sosial, kepesertaan, iuran pembayaran jaminan dan tata cara membayar, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Kepersertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan Melalui Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian dalam melakukan pekerjaannya, perlu mendapatkan perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang optimal; bahwa berdasarkan
Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja rentan sebagai
pekerja bukan penerima upah perlu mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan pedoman terhadap
pelaksanaan pemberian perlindungan dasar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang optimal di Kota Tegal bagi pekerja rentan,
perlu dibentuk Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan wali Kota Tegal tentang optimaiisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
melalui Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Pelindungan Pekerja Rentan
Bab IV Kepesertaan
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Iuran dan Tata Cara Pembayaran
Bab VII Jangka Waktu Kepesertaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Penghargaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 74 Tahun 2016
Kebijakan pengupahan melalui penetapan upah minimum diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Perlu adanya pengaturan mengenai Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan pedoman bagi pengusaha dalam pelaksanaan pengupahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah Minimum dihitung berdasarkan Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR PRODUKTIF DAN TENAGA KERJA MANDIRI DANA APBD-P TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi dan sinerginya pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, azas dan prinsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERPANJANGAN – IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.3 Seri C 2014/NOREG 2.10/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 150 huruf c, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka dari itu ditetapkan Peraturan ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pedoman dalam memberikan pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang mempunyai lokasi kerja di wilayah Daerah. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi warga negara asing yang bekerja di Daerah. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Perizinan (RPTKA, Perpanjangan IMTA, Pencabutan Izin), Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi (Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan), Penentuan Pembayaran Dan Tempat Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- Bupati dapat mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya di bidang Retribusi Daerah kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.125, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi; bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 14, dan penambahan Pasal 29A dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 50 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN peraturan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2017 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Lokal, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi
Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penempatan
Tenaga Kerja Lokal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965;
UU No. 13 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2018.
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap Selama Masa Bakti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat